You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan Satpol PP Jaktim Sisir 54 Rumah Kost
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengawasan Satpol PP Jaktim Sisir 54 Rumah Kos

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur memeriksa 54 rumah kos, saat menggelar operasi pengawasan di 10 wilayah kecamatan, Selasa (9/5) hingga Rabu (10/5) kemarin.

Pengawasan melibatkan 295 personel gabungan

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pengawasan menindaklanjuti surat tugas Wali Kota Jakarta Timur dengan nomor e-0006/PU.04.00 tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian rumah kos.

Surat tugas itu, menurut Budi, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Jaksel akan Perketat Pengawasan Rumah Kos

"Pengawasan melibatkan 295 personel gabungan dengan OPD terkait," katanya, Kamis (11/5).

Dari 54 rumah kos yang diperiksa, ungkap Budi, mayoritas  tidak memiliki izin operasional.Terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.

"Kami juga minta mereka yang tinggal di dalam kos jelas terdata dan identitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1810 personNurito
  2. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1809 personNurito
  3. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1802 personAnita Karyati
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1730 personAnita Karyati